Pembahasan Nisab Zakat

Bagikan :

Zakat Mall (zakat harta benda) Zakat mall merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang ( juga badan hukum ) yang wajib di keluarkan untuk golongan tertentu, setelah di miliki dalam jangka waktu tertentu, dan jumlah minimal tertentu. Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa harta yang di kenai zakat mall berupa emas, perak, uang, hasil pertanian dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.

Harta yang wajib di zakati

Pada pasal 4 ayat 2 Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, harta yang di kenai zakat antara lain :

  1. Emas, perak, dan uang; Emas dan perak dalam pengertianya merupakan logam mulia yang merupakan hasil tambang yang elok, sering dijadika perhiasan dan mata uang dari waktu ke waktu (Elsi Kartika, 2006). Nishab emas adalah setara 85 gr (delapan puluh lima gram) emas murni, sedangkan perak nishab perak sebesar 672 gr (enam ratus tujuh puluh dua gram). Dan kewajiban membayar zakatnya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) hal ini sesuai dengan hadist riwayat Abu Daud dari Ali Bin Abi Thalib.
  2. Perdagangan dan perusahaan; Barang yang diperdagangkan adalah suatu barang yang dapat diperjual belikan dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan baik dilakukan individu maupun badan hokum (Elsi Kartika, 2006). Nishab harta perdagangan sama dengan emas dan perak, sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atau 1/40 (satu per empat puluh). Tahun perdagangan dihitung mulai dari kapan berniaga, dan pada tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah perniagaan, apabila cukup satu nishab waka wajib dibayarkan zakatnya.
  3. Hasil Pertanian, perkebunan, dan perikanan; Hasil pertanian adalah tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti padi, dan biji-bijian (Elsi Kartika, 2006:28). Nishab hasil pertanian pokok seperti beras, gandum, dan lain-lain adalah 5 (lima) wasq atau setara dengan 653 kg ( enam ratus lima puluh tiga kilo) atau 520 kg (lima ratus dua puluh kilo) beras dari hasil pertanian tersebut. Untuk kadar zakat yang diairi dengan air hujan, sungai, dan mata air maka kadar zakatnya sebesar 10% (sepeluh persen), sedangkan apabila diairi dengan irigasi yang membutuhkan biaya tamabahan maka kadar zakatnya sebesar 5% (lima persen), jika diairi dengan kedua system diatas maka kadar zakatnya sebesar 7,5% (tujuh kona lima persen) namun apabila system pengairanya tidak di ketahui maka kadar zakatnya sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini sesuai dengan hadist riwayat ahmadi, Muslim, dan Nasa‟i.
  4. Hasil tambang; Hasil tambang adalah tempat asal tiap-tiap sesuatu, tempat penambangan emas, perak, besi, intan, minyak, batu bara dan lainya. Sedangkan pengertian lain menurut syara adalah benda yang telah diciptakan Allah di dalam bumi seperti emas, perak, tembaga, timah, dan lain-lain. Nishab barang tambang sama dengan emas 85 gr (delapan puluh lima gram) dan perak 672 gr (enam ratus tujuh puluh dua gram), sedangkan kadar zakatnya pun sama yakni 2,5% (dua koma lima persen).
  5. Hasil peternakan; Menurut hadist Nabi yang diriwayatkan Bukhori, ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ternak yang telah dipelihara setahun di tempat pengegembalaan dan tidak di perlakukan sebagai tenaga pengangkutan dan sebagainya. Sementara itu di Indonesia terhadap ternak yang wajib di zakati adalah kambing, domba, sapi, kerbau, unggas, ternak hasil dari perikanan, dan lain sebagainya. Berikut adalah rincian nishab dan kadar zakat dari hewan ternak hewan tersebut.
  6. Kambing Nishab kambing ialah 40 ekor, berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan Bukhori dari Anas Bin Malik, dapat dirinci sebagai berikut :
  • Dari jumlah 40 (empat puluh) ekor sampai 120 (seratus dua puluh) ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing;
  • Dari jumlah 121 (seratus dua puluh satu) sampai 200 (dua ratus) ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing;
  • Dari jumlah 201 (dua ratus satu) ekor sampai 300 (tiga ratus) ekor, zakatnya 3(satu tiga) kambing;
  • Selanjutnya, setiap pertambahan 100 ekor maka zakatnya sebesar 1 (satu) ekor kambing;
  1. Sapi, Kerbau, dan Kuda Nishab kerbau,kuda, disetarakan dengan nishab sapi, yaitu 30 Menurut hadist Nabi yang diriwayatkan At Tarmidzi dan Abu daud dari Muadz bin Jabbal ketentuan nishab dan kadar zakat kerbau, kuda, dan sapi adalah sebagai berikut:
  • Dari jumlah 30 (tiga puluh) ekor sampai 39 (tiga puluh Sembilan) ekor, maka zakatnya 1 (satu) ekor sapi betina atau jantan berumur 1 tahun (setahun) lebih, yang diberi nama tabi’i.
  • Dari jumlah 40 (empat puluh) ekor sampai 59 (lima puluh Sembilan) ekor, maka zakatnya 1 (satu) ekor sapi betina atau jantan berumur 2 (dua) tahun lebih, yang diberi nama mussinah.
  • Dari jumlah 60 (enam puluh) ekor sampai 69 (enam puluh Sembilan) ekor, maka zakatnya (dua) ekor sapi betina atau jantan, yang diberi nama tabi’i.
  • Dari jumlah 70 (tujuh puluh) ekor samapai 79 (tujuh puluh Sembilan) ekor, maka zakatnya 1 (satu) ekor sapi betina, yang diberi nama mussinah.
  • Dari jumlah 80 (delapan puluh) ekor samapai 89 (delapan puluh Sembilan) ekor, maka zakatnya 2 (dua) ekor sapi betina, yang diberi nama mussinah.
  • Dari jumlah 90 (sembilan puluh) ekor samapai 99 (sembilan puluh Sembilan) ekor, maka zakatnya 3 (tiga) ekor sapi betina, yang dinamai tabi’i
  • Dari jumlah 100 (seratus) ekor samapai 119 (seratus Sembilan belas) ekor, maka zakatnya 1 (satu) ekor sapi betina tabi’i dan 2 (dua) ekor massinah
  • Dari jumlah 120 (seratus dua puluh) ekor samapai 129 (seratus dua puluh Sembilan) ekor, maka zakatnya 4 (empat) ekor sapi betina tabi’i dan 3 ekor sapi massinah.
  • Dari jumlah 130 (seratus tiga puluh) ekor sapi betina, tabi’I atau 4 (empat) ekor sapi mussinah.
  • Selanjutnya setiap penambahan 30 (tiga puluh) ekor, zakatnya satu ekor sapi tabi’I dan setiap ada pertambahan 40 (empat puluh) ekor, maka zakatnya satu ekor sapi
  • Ternak Unggas dan Hasil Perikanan mengenai nishab zakat pada pertenakan unggas maupun perikanan yang tidak di tetapkan pada jumlah ekor maka nishab zakatnya sebesar emas yakni 85 gr (delapan puluh lima gram) dengan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

   Demikian artikel yang kami buat semoga bermanfaat dan bisa memberikan sedikit referensi bagi pembaca. kami menulis artikel ini tidak lain hanya ingin membantu kepada kaum muslimin yang membutuhkannya. Sumber referensi (Elsi Kartika, 2006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamualaikum,..

Sahabat shalih/shaliha bantu para santri untuk bisa menghafal al-Qur’an yuk, dengan bersedekah di program

Beasiswa untuk Santri Penghafal Al-Qur'an