Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat untuk membayarkannya kepada yang berhak menerimanya. Lalu bagaimana pengertian zakat dalam Islam? Berikut pengertian zakat secara Egimologi (bahasa) dan Terminologi (Istilah).

Pengertian zakat secara Etimologi

Zakat menurut etimologi diambil dari kata az-zaka’u yang berarti an-nama’, at-tahara az-ziyadah dan al-barakah yaitu tumbuh atau berkembang, suci, bertambah dan barokah. Hal ini sebagaimana firman Alloh Subhanahuwata’ala.

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan. (At-Taubah : 103)

Dikatakan zaka az-zar’u iza an-nama’ apabila tumbuh zaka al-malu apabila bertambah banyak, serta zaka fulanun apabila bertambah kebaikannya. Zakat juga dipakai dalam makna tathir atau pensucian sebagaimana firman-Nya:

 قَدۡ أَفۡلَحَ مَن تَزَكَّىٰ

Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). Al-A’la : 14)

Tazakka di sini berarti taharrah (pembersihan/pensucian). Zakat juga brmakna al-madhu (Pujian). Hal ini sebagaimana yang diilustrasikan oleh Alloh Ta’ala dalam Al-Qur’an:

فَلَا تُزَكُّوٓاْ أَنفُسَكُمۡۖ

maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci… ” (an-Najm: 32)

Pengertian Zakat dari Segi Terminologi

Sedangkan zakat dari segi Terminologi hukum Islam, an-Nawawi memberi definisi:

“.. Nama yang diambil dari sesuatu tertentu dan dari harta tertentu pula untuk kemudian diberikan kepada golongan tertentu”

Adapun asy-Syarwani dan Zain ad-Din al-Malibari keduanya memberi definisi yang sama, yaitu:

Artinya: Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta benda dan jiwa pada waktu yang ditentukan.”

Sedangkan Asy-Syaukani, mengemukakan pengertian zakat adalah sebagai berikut:

Artinya: “Mengeluarkan sebagian harta dari nisab untuk diberikan kepada fakir atau lainnya yang berhak menerimanya.”

Dari tiga definisi tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat secara umum berarti sejumlah harta (baik berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan/diberikan kepada mustahiq dari milik seorang yang telah sampai batas nisab pada setiap tahunnya. Dari pengertian di atas, setidaknya ada tiga prinsip yang terkandung dalam istilah zakat:

  1. Zakat dipungut pada sebagian jenis harta, maksudnya pada jenis harta yang berkembang, seperti pungutan atas hasil bumi dan binatang ternak.
  2. Zakat dipungut setelah mencapai nilai nisab.
  3. Zakat harta (zakah al-mal adalah pungutan tahunan (haul).

Berangkat dari ketiga prinsip zakat tersebut di atas pula, maka dalam hal ini pungutan zakat dilakukan atas beberapa harta kekayaan, antara lain:

  1. Zakat herta kekayaan (zakah an-nuqud)
  2. Zakat hewan ternak (zakah al-an’am)
  3. Zakat barang perdagangan (zakah at-tijarah)
  4. Zakat hasil pertanian (zakah az-zira’ah)

Dengan demikian jelaslah bahwa dalam agama Islam (fiqh Islam) zakat dapat meliputi segala bentuk harta kekayaan yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya atau mustahiq zakat dengan harapan dapat mendatangkan kesuburan atau menyuburkan pahala serta dapat mensucikan jenis dari kekikiran dosa oleh simuzakki (orang yang mengelaurkan zakat).

 Sumber: Buku Potensi Zakat, Mu’inan Fafi, S.H.I., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Assalamualaikum,..

Sahabat shalih/shaliha bantu para santri untuk bisa menghafal al-Qur’an yuk, dengan bersedekah di program

Beasiswa untuk Santri Penghafal Al-Qur'an